Selasa 16 Aug 2016 06:17 WIB

DPRD DKI: Kebijakan Ganjil Genap Hanya Sementara

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Mobil melintas di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat saat pemberlakuan uji coba Ganjil Genap, Kamis (4/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mobil melintas di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat saat pemberlakuan uji coba Ganjil Genap, Kamis (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah jalan di Jakarta diperkirakan tidak bakal bertahan lama. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Tubagus Arif mengatakan, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara sebelum diterapkannya sistem electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar di Ibu Kota di masa mendatang.

"Pembatasan ganjil genap ini kan hanya sebagai perantara dari sistem 3 in 1 ke ERP. Jadi sifatnya tidak permanen," kata Arif saat ditemui Republika.co.id di Jakarta, Senin (15/8).

Ia memperkirakan sistem ganjil genap hanya bertahan hingga akhir tahun ini. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan digantikan oleh sistem jalan berbayar yang rencananya mulai diterapkan pada awal tahun depan.

"Sesuai pernyataan Dishub (Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta), proses pengadaan infrastruktur ERP sekarang ini kan sudah masuk jadwal lelang. Jadi, kalau tidak ada perubahan, kemungkinan sistem jalan berbayar baru bisa diterapkan pada 2017," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembatasan kendaraan berdasar nomor polisi (nopol) ganjil genap dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Uji coba tersebut dilakukan di sembilan titik jalan prokol Ibu Kota.

Kesembilan titik tersebut adalah Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bunderan HI, Bunderan Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan, dan Simpang Hos Cokroaminoto.

Menurut rencana, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk seterusnya mulai 30 Agustus sebagai pengganti sistem 3 in 1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement