REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Selasa (16/6/2026) seiring peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, peniadaan ganjil genap dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional.
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, ketentuan peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," ujar Budi.




