Ahad 14 Aug 2016 19:08 WIB

PDIP Sarankan Dwikewarganegaraan Menteri ESDM Diinvestigasi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arcandra Tahar diduga memiliki dwikewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. Menanggapi hal ini, PDI Perjuangan akan mencermati pihak-pihak tertentu yang sengaja menempatkan Presiden RI Joko Widodo dalam posisi sulit sehingga tidak melakukan pengecekan dengan seksama ketika calon-calon menteri dibahas pada reshuffle jilid II.  

"PDIP meyakini bahwa Presiden akan konsisten menjalankan perintah konstitusi dan melaksanakan UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara dengan selurus-lurusnya," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ahad (14/8).

Menurut dia, atas dasar hal tersebut, tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Arcandra  memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing.

"Sebab sekiranya hal tersebut benar, maka negara tidak boleh kalah di dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan," kata Hasto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Archandra yang menggantikan Sudirman Said pada 27 Juli lalu diduga memiliki dwikewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat. Kabar ini pertama kali beredar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8) pagi. Pesan itu menyebutkan kalau Archandra memegang dua paspor, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

Arcandra dikabarkan menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah mengambil sumpah setia pada Amerika Serikat. Dalam pesan berantai itu juga disebutkan pada Februari 2012, Archandra mengurus paspor RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston dengan masa berlaku lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement