Sabtu 13 Aug 2016 23:40 WIB

BNN: Butuh 3 Tahun Selidiki Laporan PPATK Terkait Freddy Budiman

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menyelidiki laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana yang diduga dari jaringan Freddy Budiman yang telah diserahkan kepada BNN.

"Enam bulan yang lalu BNN menerima laporan dari PPATK hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan yang berlatar belakang narkotik," kata Kabag Humas BNN Komisaris Besar Pol Slamet Pribadi di Cirebon, Sabtu (13/8).

Ia menuturkan menyelidiki aliran uang terkait laporan PPTAK bukan perkara mudah, butuh waktu yang cukup lama untuk menelusurinya. Slamet menegaskan isu uang Rp 3,6 triliun itu telah disampaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso lima bulan yang lalu.

Uang itu disebut-sebut diduga hasil bisnis narkoba jaringan Freddy yang ada diseluruh Indonesia. Menurutnya laporan temuan PPATK tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Divisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN dan pihaknya sudah menjelaskan sejak lima bulan lalu.

 

Baca: PPATK Temukan Aliran  Dana Gembong Narkoba ke Freddy Budiman

"Sampai saat ini laporan hasil analisis PPATK terkait aliran dana yang mencurigakan tersebut masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Penyelidikan kasus TPPU membutuhkan waktu yang lama dan karena ini jumlahnya sangat besar maka membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 tahun. Slamet menambahkan pihaknya belum dapat menyimpulkan laporan PPATK tersebut ada kaitannya dengan gembong narkoba Freddy Budiman atau tidak.

"kami belum bisa menyimpulkan apakah terjait dengan Freddy atau tidak, karena ini menyangkut aturan perbankan," katanya.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement