Jumat 12 Aug 2016 22:16 WIB

Ingin Bongkar Jaringan Motor Bodong, Polisi Malah Sita Pil Koplo

Rep: Christiyaningsih/ Red: Teguh Firmansyah
pil koplo
Foto: veja.abril.com.br
pil koplo

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Malang benar nasib OA warga Blimbing Kota Malang. Niatnya mencari keuntungan menjual motor di situs jual beli online justru menggiringnya masuk bui. Akhir pekan lalu ia diringkus aparat kepolisian Polsek Klojen, Kota Malang.

Calon pembeli motor matic yang dijual OA ternyata adalah anggota polisi. Kepala Polsek Klojen AKP Andi Yudha P Siboro mengatakan pihaknya sengaja menyamar menjadi pembeli untuk memancing OA.

"Kami curiga motor yang dijual tidak dilengkapi surat-surat resmi karena ditawarkan dengan harga murah," kata Andi dalam rilis yang digelar Jumat (12/8) di Malang.

Kecurigaan polisi timbul karena motor matic yang ditawarkan OA hanya dihargai Rp 2 juta. Kecurigaan itu terbukti setelah polisi bertransaksi dengan OA. Setelah pria 21 tahun itu dibekuk, polisi menggeledah motor yang dijualnya. Tak disangka di bawah jok motor tersimpan 14 butir pil koplo.

Baca juga, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Saat Razia Motor.

Dari temuan ini, polisi menyelidiki OA lebih dalam terkait kepemilikan pil koplo tersebut. Dari keterangan yang meluncur dari mulut OA, aparat berturut-turut meringkus empat tersangka lainnya. Keempatnya adalah YS warga Sukun, AP warga Kedungkandang, SC warga Karangploso, dan SA warga Sukun.

Dari tangan kelima tersangka polisi menyita barang bukti berupa 4.740 butir pil koplo. "SC diduga sebagai penyuplai karena ia memiliki paling banyak yakni 4.109 butir," jelas Andi.

Dari tangan SC polisi juga menyita ganja kering seberat 213 gram dan sebuah ponsel. Selain itu polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik OA, AP, SC, dan SA yang selama ini digunakan untuk bertransaksi.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 870 ribu milik AP dan SC," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement