REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengakui kasus kekerasan perempuan dan anak masih marak.
Menurut dia, hal itu terlihat dari data yang dihimpun Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak yang mencatat ada sebanyak 16.217 kasus di sepanjang 2015.
"Tercatat sepanjang 2015 ada sebanyak 16.217 kasus, berarti sehari bisa empat sampai lima kasus terjadi. Diantaranya adalah 2.889 kasus kekerasan seksual (perempuan) dan sisanya kasus yang terkait dengan anak," kata Suntana dalam sambutannya di acara Gerakan Sadar Hukum dan seminar Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (11/8).
Ia mengatakan, pelaku kekerasan dan kejahatan seksual tersebut tak lain adalah orang-orang terdekat korban. "Pelakunya bisa saja dari orang terdekat, guru, orang tua, kakak, tetangga dan teman sendiri. Upaya penegakan hukum adalah upaya yang terakhir sesuai sistem peradilan yang berlaku," ucap dia.
Untuk meminalisir kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, kata Suntana, harus ada partisipasi peran pemerintah dan lembaga legislatif. "Tentu butuh bantuan dari pemerintah dan legislatif. Gerakan sadar hukum dan seminar penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus dilanjutkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah membentuk Gerakan Sadar Hukum. Gerakan tersebut dibentuk untuk memberikan pengetahuan proses hukum kepada masyarakat sehingga memudahkan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kegiatan sosialiasi yang akan dilakukan gerakan tersebut nantinya kepolisian akan bekerja sama dengan senator Jakarta dan juga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta.