REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan tiap tahunnya. Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memiliki catatan terbanyak jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut.
Salah satu penyebab kenaikan kasus kekerasan ini, ujar Fahira, lantaran belum adanya sistem perlindungan anak dan perempuan yang komprehensif. Terutama yang melibatkan elemen masyarakat. Tidak hanya itu, ketiadaan sistem inilah yang melahirkan banyak persoalan.
"Persoalan itu kebanyakan korban kekerasan yang takut melapor, baik karena fasilitas pelayanan pengaduan yang belum optimal maupun ketidakpahaman terhadap persoalan hukum. Kelemahan sistem inilah yang harus kami isi,'' tutur Fahira dalam keterangan, Kamis (11/8).
Untuk itu, Fahira, selaku senator dari Jakarta, menjalin kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Jakarta dalam meluncurkan Gerakan Sadar Hukum dan Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (GPPA). Salah satu program tersebut adalah memberikan pendampingan, advokasi, dan bantuan hukum gratis bagi anak dan perempuan, yang menjadi korban tindak kekerasan.
"Saya mau memastikan perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh keadilan yang sesungguh-sungguhnya. Gerakan ini bertujuan agar penanganan kekerasan terhadap anak bisa dari hulu sampai hilir, mulai dari pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan. Gerakan ini akan memberikan ruang bagi korban sebagai subjek dalam sistem peradilan pidana, punya mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan mengutamakan hak-hak korban," tutur Fahira.
Tidak hanya itu, Fahira menjelaskan, gerakan ini lahir sebagai respon dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau sering disebut Perppu Kebiri. Gerakan ini juga sebagai upaya mengawal rencana pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Saya yakin, jika Perppu Kebiri dan RUU PKS ini nanti disahkan akan ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan di Indonesia. Gerakan ini akan mengawal proses dan implementasi kedua regulasi tersebut," kata Fahira.
Tidak hanya memberikan advokasi dan bantuan hukum, gerakan ini juga akan menggelar berbagai kegiatan edukasi, penyadaran, dan kampanye kepada publik untuk bisa melawan dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peluncuran Gerakan ini digelar di Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh Ketua DPD, Irman Gusman, Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto, dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana.