REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dengan hukuman lima tahun penjara. Bobby juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Bobby juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta yang apabila tidak dibayar akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan enam bulan. Menurut majelis, Bobby telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan. "Terdakwa Bobby Mamahit telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Aswijon.
Bobby terbukti menguntungkan PT Hutama Karya dengan cara memerintahkan bawahannya yaitu Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) Djoko Pramono dan panitia pengadaan Irawan agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong.
Sebagai imbalannya, Bobby menerima uang sejumlah Rp 480 juta yang diberikan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Baca juga, KPK Tahan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Namun begitu, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya meminta Bobby divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta Bobby membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta subsider 9 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Bobby mengaku menerima putusan hakim. Sementara itu, JPU pada KPK menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.