Kamis 14 Sep 2017 11:03 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Hubla

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan (APK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/9).

Dua saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnoe Wihandini dan pegawai bagian administrasi PT Adhiguna Keruktama Asep Alfan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka.

KPK juga baru saja memperpanjang penahanan dua tersangka tersebut untuk 40 hari ke depan mulai 13 September sampai 22 Oktober 2017. Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antonius Tonny Budiono.

"Kami juga masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi terkait kasus tersebut. Kami juga mengonfirmasi hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Febri.

Diduga pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, APK disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement