Ahad 07 Aug 2016 16:53 WIB

KPU: Tidak Ada Keistimewaan untuk Bakal Calon Gubernur

Petugas KPUD DKI Jakarta beraktivitas di ruang pendaftaran bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/8)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas KPUD DKI Jakarta beraktivitas di ruang pendaftaran bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran syarat dukungan bakal calon perseorangan, agar tidak mengganggu sejumlah tahapan berikutnya yang akan dijalankan menjelang Pilkada 2017.

"Semua berkas dukungan sudah harus kami terima hari ini paling lambat pada pukul 16.00 WIB, tidak ada pihak yang kami istimewakan," ujarnya, Ahad (7/8).

Sebelumnya, Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan M Rifky serta Balia Reza Maulana berencana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperpanjang waktu pendaftaran syarat dukungan kartu tanda penduduk (KTP).

"Kita sedang mempersiapkan tambahan pendukung hingga bisa mencapai sekitar 600.000 orang, nanti saya akan meminta toleransi waktu penyerahan berkas kepada KPU," katanya.

KPU DKI Jakarta pada 3-7 Agustus 2016 mengagendakan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, berupa kartu tanda penduduk (KTP) minimal sebanyak 532.213 buah.

Pendaftaran dukungan tersebut dilakukan di kantor baru KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 8.00 WIB-16.00 WIB.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement