Kamis 04 Aug 2016 16:02 WIB

MUI Jawa Barat Miris Terkait Snack 'Bikini'

Bihun Kekinian alias Bikini.
Foto: dok OLX
Bihun Kekinian alias Bikini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengaku miris dan menyayangkan keberadaan makanan ringan dengan merek yang dianggap tidak senonoh "Bikini atau Bihun Kekinian". Bikini hadir dipasarkan melalui toko jual beli dalam jaringan/online.

"Kami melihat bagaimanapun produk makanan ini menimbulkan kesan pornografi. Jelas ini pornografi karena gambarnya menampilkan bagian tubuh wanita," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar di Bandung, Kamis (4/8).

Rafani menuturkan selain menampilkan ilustrasi tubuh wanita memakai bikini, makanan ringan tersebut juga disertai dengan tulisan "Remas Aku" sehingga hal tersebut semakin mempertegas unsur pornografi produk tersebut. "Jadi dari gambar sampai kata-kata ini memiliki unsur pornografi. Karena sudah ada UU Pornografi, menurut saya ini sudah memenuhi pelanggaran UU Pornografi," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, MUI Jawa Barat meminta aparat terkait untuk turun tangan untuk menindak produsen makanan ringan merek "Bikini" agar jangan sampai ada kesan pembiaran dan kasus itu jadi melebar ke mana-mana. "Namun ini membutuh kerja keras agar persoalan tersebut selesai. Sebab dalam kemasan camilan tersebut tidak disebutkan secara rinci di mana produk itu dibuat," kata dia.

Sementara itu terkait adanya logo "Halal" dalam kemasan makanan ringan "Bikini" Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Jawa Barat Mustafa Djamaludin menyatakan tidak ada sertifikat halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk bermerek Bikini. Menurut dia untuk mendapatkan sertifikat halal, pemilik produk harus memenuhi 15 syarat dan proses pendaftaran hingga dikeluarkannya sertifikat halal berlangsung selama 29 hari.

"Dan hal itu yang tidak ditempuh pemilik produk Bikini. Sedangkan untuk kemasan, kita serahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing daerah," kata Djamaludin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement