Senin 08 Aug 2016 14:41 WIB

Mendikbud tak Setuju Pembuat Mi Bikini Dipidana

Red: Nur Aini
Barang bukti Bihun Kekinian (Bikini) di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), Bandung, Jl Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (6/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Barang bukti Bihun Kekinian (Bikini) di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), Bandung, Jl Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan tidak setuju pembuat kudapan bikini dipidanakan karena produk makanan ringan tersebut berawal dari tugas sekolah.

"Kami hargai kreativitas dia. Saya tidak setuju kalau dipidanakan," ujarnya setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (8/8).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jawa Timur itu menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari segi kreativitas murid dalam produksi makanan ringan jenis bihun yang cara memakannya diremas terlebih dulu. "Gurulah yang seharusnya punya otoritas untuk mengarahkan kreativitas murid. Mungkin saja itu keteledoran guru yang banyak pekerjaan. Guru bisa dikenai sanksi pelanggaran etika, tapi muridnya jangan dipasung," ujar Muhadjir yang baru menjabat Mendikbud menggantikan Anies Baswedan itu.

Walau begitu, terkait dengan penarikan produk tersebut dari pasaran, dia menyatakan setuju karena memang dapat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pembuat "Snack Bikini" Pertiwi Darmawanti Oktavia (19 tahun) mengaku menemukan ide kreativitas tersebut bersama lima orang teman sekolahnya.

Kemudian slogan "Remas Aku" di dalam kemasan makanan ringan beranimasi bikini tersebut diakuinya berasal dari pemberian sang guru. Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat masih memintai keterangan sejumlah pihak setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan menggerebek lokasi pembuatan makanan ringan tersebut di kawasan Sawangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement