Senin 08 Aug 2016 16:46 WIB

Sanksi Berat Mampu Membuat Jera Produsen Nakal

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa makanan (ilustrasi)
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa makanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makan (BPOM) mengimbau agar produsen makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang dikonsumsi masyarakat berhati-hati melakukan produksi. BPOM siap melakukan pembinaan dan mendampingi para produsen agar menaati regulasi yang ada.

"Tapi kami akan tetap kasih sanksi. Karena dari sanksi beratlah, efek jera itu ada," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Senin (8/8).

Dia berharap sanksi berat membuat aktivitas ilegal dalam pembuatan sebuah produk menurun. Masyarakat pun diimbau waspada jika mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik. "Cek kemasannya, izin edarnya, dan kadaluwarsanya," kata dia.

Menurut Penny, pengawasan obat-obatan dan makanan di Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh BPOM saja. Mereka butuh kemitraan dengan kepolisian dan kejaksaan. Kerja sama tersebut akan membuat regulasi menjadi lebih kuat.

BPOM berterima kasih atas bantuan berbagai pihak, baik itu dari kepolisian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan juga masyarakat atas pengaduan laporan selama ini. BPOM, kata Penny, akan terus melakukan penelusuran terhadap produk-produk ilegal.

Dalam waktu dekat Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi BPOM akan segera digulirkan. Peraturan tersebut akan memperkuat kewenangan BPOM dalam hal sumber daya manusia (SDM), aksesibilitas, dan pemberian efek jera. "Tanpa ada itu (Perpres), tidak akan ada gunanya. Mau sebesar apapun SDM, tidak akan menimbulkan efek jera," kata Penny.

Selain Perpres, nantinya juga akan ada Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. Apabila semuanya sudah lengkap, Penny optimis pengawasan makananan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia akan lebih baik lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement