Kamis 04 Aug 2016 15:17 WIB

Perlu Ada Sanksi kepada Produsen Snack Bikini

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Bihun Kekinian alias Bikini.
Foto: Instagram
Bihun Kekinian alias Bikini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan menarik produk snack Bikini atau Bihun Kekinian dari pasaran. Sebab snack Bikini dinilai mengandung unsur pornografi kemasannya dan tak berizin.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS Ledia Hanifa mengatakan, semua produk makanan yang sudah beredar harusnya mendapat izin dari yang berwenang. "Terutama berkaitan dengan kandungan produknya," katanya, Kamis (4/8).

Dalam hal ini, terang Ledia,seharusnya desain kemasan produk makanan juga  harus disesuaikan dengan kepatutan yang ada. Bungkus tak boleh mengandung gambar yang tak patut. "Ditambah lagi disebutkan kalau label halalnya palsu. Maka sudah seharusnya produsen mendapat sanksi sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2016. Apalagi sampai  mengandung unsur pornografi," katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, snack Bikini dari sisi nama sangat tak tepat. Kemasannya yang bergambar bikini juga tak tepat.

(Baca juga: KPAI Apresiasi Pemda Jabar yang Siap Tarik Snack Bikini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement