REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan menarik produk snack Bikini atau Bihun Kekinian dari pasaran. Sebab snack Bikini dinilai mengandung unsur pornografi kemasannya dan tak berizin.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS Ledia Hanifa mengatakan, semua produk makanan yang sudah beredar harusnya mendapat izin dari yang berwenang. "Terutama berkaitan dengan kandungan produknya," katanya, Kamis (4/8).
Dalam hal ini, terang Ledia,seharusnya desain kemasan produk makanan juga harus disesuaikan dengan kepatutan yang ada. Bungkus tak boleh mengandung gambar yang tak patut. "Ditambah lagi disebutkan kalau label halalnya palsu. Maka sudah seharusnya produsen mendapat sanksi sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2016. Apalagi sampai mengandung unsur pornografi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, snack Bikini dari sisi nama sangat tak tepat. Kemasannya yang bergambar bikini juga tak tepat.
(Baca juga: KPAI Apresiasi Pemda Jabar yang Siap Tarik Snack Bikini)