Senin 01 Aug 2016 19:05 WIB

Menkumham Minta Penghasut Kerusuhan Tanjung Balai di Medsos Ditindak

Red: Nur Aini
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pascakerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak.
Foto: Antara
Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pascakerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenteng rusak.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta para penegak hukum menindak para penghasut melalui media sosial dalam kasus kerusuhan berbau SARA di Tanjung Balai.

"Mereka harus ditindak," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (1/8).

Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan setiap tindakan antitoleransi di Indonesia tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan berusaha keras agar kejadian serupa tidak lagi terulang di daerah manapun di Tanah Air. "Salah satu caranya adalah bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama," kata Yasonna.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menyatakan berjanji akan mencari orang yang menyebarkan isu negatif melalui sosmed yang diduga menjadi pemicu kerusuhan di Tanjung Balai. Tito juga meminta masyarakat agar jangan termakan isu negatif melalui sosial media yang dapat memancing kerusuhan sosial seperti yang terjadi di Kota Tanjung Balai.

Pada Senin (1/8), pihak kepolisian telah menambah jumlah tersangka dalam kerusuhan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Kota Tanjung Balai menjadi 12 orang dengan saksi yang diperiksa mencapai 39 orang. Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah vihara dirusak warga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement