REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri beserta seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) akan bekerja keras mengawal pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak). Polri bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersinergi agar pelaksanaan pengampunan pajakberjalan sesuai harapan. "Sesuai dengan arahan Kapolri, kami akan all out mengawal pelaksanaan tax amnesty," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, Sabtu (30/7).
Menurut Agung, jajarannya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan OJK agar para pelaku usaha merasa nyaman untuk menjalankan skema pelaksanaan pengampunan pajak. "Polri beserta seluruh jajaran di wilayah (Polda) akan selalu berkoordinasi dengan Dirjen Pajak dan OJK serta pemerintah daerah agar pelaksanaan tax amnesty bisa berjalan sesuai harapan," jelas Agung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta jajarannya di Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga melakukan teleconference dengan para kepala Polda seluruh Indonesia, kepala Kanwil Pajak seluruh Indonesia, dan OJK.
Menkeu Sri Mulyani mengaku senang atas dukungan Kapolri Jendera Tito terhadap program pengampunan pajak. Dengan dukungan tersebut, diharapkan masyarakat yang ingin mendeklarasikan hartanya menjadi lebih nyaman dan aman.
Adapun, Kapolri Jenderal Tito menegaskan, seluruh jajarannya siap mendukung program pengampunan pajak itu. "Intinya adalah melakukan sosialisasi tax amnesty. Tadi Ibu Menkeu, sudah menjelaskan poin-poin penting. Dan kami pun serta OJK sudah menjelaskan mengenai instrumen-instrumen investasi nanti saya sudah sampaikan kepada jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah ini," ucap Tito.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang mengajukan amnesti.
Ari menegaskan Polri sebagai penegak hukum harus membuat investor nyaman dan tidak terancam untuk berinvestasi di Indonesia. "Penyidik juga jangan mencari-cari kesalahan dari para wajib pajak termasuk mereka yang mengajukan pengampunan pajak," katanya,