Kamis 28 Jul 2016 05:10 WIB

Pengacara Jessica Pertanyakan tak Ada Pemeriksaan Sidik Jari

Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan tidak adanya pemeriksaan sidik jari pada barang bukti kasus pembunuhan kopi sianida. Jesicca menjadi terdakwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat meminum kopi bersianida

"Kalau memang curiga pada Jessica, kenapa tidak memeriksa sidik jari?" ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7) malam.

Menurut Otto, ketiadaan sidik jari justru akan memperkuat fakta bahwa tidak ada barang bukti yang cukup kuat untuk memberatkan Jessica. Padahal, cukup banyak benda yang bisa diperiksa sidik jarinya jika memang jaksa meyakini Jessica-lah yang memasukkan racun sianida di minuman Mirna.

Selain itu, pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menambahkan tidak ada satu pun saksi yang pernah melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi es vietnam yang dipesannya untuk Mirna. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beberapa kali diputar di ruang sidang pun, menurut dia belum menunjukkan tanda-tanda kuat bahwa terdakwa membunuh Mirna.

"Kalau tidak ada yang melihat, bagaimana bisa tahu Mirna meninggal karena sianida? Penyidik juga hanya memeriksa sianida dalam gelas dan tidak pernah dari dalam tubuh korban," kata Otto.

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7), digelar pemeriksaan keterangan belasan saksi karyawan Olivier termasuk saksi kunci Hani. Majelis Hakim pun sempat melakukan reka ulang di ruang sidang untuk melihat apa saja yang terjadi di meja nomor 54 pesanan Jessica. Wayan Mirna Salihin dinyatakan tewas diduga akibat meminum kopi bersianida di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1).

Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini adalah Jessica Kumala Wongso, sahabat korban sejak mereka berdua kuliah di Sydney, Australia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement