REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati dinilai tidak memiliki efek jera. Pasalnya selama ini mereka yang dieksekusi bukanlah bandar narkoba, melainkan hanya kurirnya saja.
"Eksekusi mati bisa jadi sebagai upaya pemerintah menutupi kegagalannya dalam menanggulangi angka pengguna narkotika yang terus meningkat setiap tahun," ujar koordinator peneliti Imparsial Ardimanto kepada Republika.co.id, baru-baru ini.
Dia mencontohkan dalam kasus Bali Nine atau Mary Jane. Mereka, kata Ardimanto, bukanlah seorang bandar melainkan orang yang dibujuk atau dijanjikan sesuatu. Mereka dibujuk untuk membawa narkoba ke Indonesia. Ardimanto menyebut Mary Jane bahkan diindikasikan sebagai korban trafficking.
Imparsial meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi mati ini. Ardimanto menduga bahwa ada kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga direkayasa. "Seperti kasus Zulfikar Ali. Dia tidak mau mengajukan grasi (pengampunan) karena dia meyakini dia tidak bersalah," kata Ardimanto.
Dia berharap pemerintah hendaknya lebih mengevaluasi kebijakan penanganan narkoba agar benar-benar efektif mencegah orang untuk tidak menggunakan narkoba lagi. Selain itu, untuk kebutuhan mendesak, Presiden diminta membentuk tim independen melalui Keputusan Presiden (Kepres) guna meneliti kasus-kasus //unfair trial// (rekayasa kasus) terhadap terpidana mati secara keseluruhan.
Pemerintah pun harus menekan angka pengguna narkotika dengan jalan rehabilitasi untuk mengurangi permintaan.