Senin 25 Jul 2016 20:20 WIB

Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Selesai Dibahas

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf
Foto: ROL
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyebut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembatasan transaksi uang tunai telah selesai dibahas di tingkat kementerian. Selanjutnya, RUU tersebut akan didorong agar masuk dalam prioritas Prolegnas 2016 di DPR.

"Sudah selesai di kementerian, nanti dikirim ke Presiden, kita baca ulang, lalu kirim ke parlemen," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/7).

Menurutnya dalam draf RUU ditentukan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 100 juta, baik dalam mata uang rupiah maupun valas. Namun begitu, batas maksimal tersebut bisa lebih tinggi atau lebih rendah apabila nanti disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Yusuf mengatakan, perangkat hukum yang membatasi transaksi uang tunai penting dibuat untuk mencegah korupsi. Sebab, berdasarkan pengamatan PPATK, banyak kasus suap yang menggunakan uang tunai dibanding transfer bank. Sebab, transaksi dengan uang tunai relatif lebih sulit terlacak dibanding transaksi perbankan.

Keuntungan lain jika negara memiliki UU Pembatasan Transaksi Tunai yakni ada anggaran yang bisa dihemat. Tidak perlu mencetak banyak uang sehingga impor bahan baku pembuat kertas pun berkurang.

"Kalau keuntungan yang akan dirasakan PPATK tentu akan memudahkan kita melakukan pelacakan," ujar Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement