REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri mengaku setuju dengan wacana pembatasan transaksi tunai hingga Rp 100 juta untuk mencegah korupsi.
"Polri mendukung apapun jika itu regulasi yang dikeluarkan oleh negara," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Boy memaparkan apabila regulasi yang dikeluarkan demi kebaikan bersama tentu pihaknya mendukung. Apalagi regulasi tersebut sudah ditentukan antara Pemerintah dan legislatif dalam konteks mencegah tindak pidana korupsi.
"Dalam konteks mencegah tindak pidana korupsi termasuk berkaitan dengan transaksi keuangan prinsipnya tentu kita dukung tapi prosesnya harus melalui mekanisme yang ada," kata Boy.
Sebelumnya wakil ketua PPATK, Agus Santos menyambut baik atas dibukanya kembali permintaan untuk melakukan pembatasan transaksi tunai. Meskipun usulan pembatasan tersebut belum dapat dipastikan akan disahkan dalam rancangan undang-undang.
Kemudian anggota komisi XI DPR RI, Syafrizal juga mendukung adanya pembatasan transaksi tunai. Menurutnya dengan adanya pembatasan transaksi uang tunai dapat mencegah praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).