Rabu 20 Jul 2016 19:52 WIB

KPK: Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Diadopsi untuk Cegah Gratifikasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga dua pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 84 laporan gratifikasi terkait lebaran dengan nilai total sekitar Rp 679 juta. Dimana gratifikasi berupa uang tunai masih mendominasi yakni presentasenya sekitar 85 persen.

Lantaran itu, rencana pembatasan transaksi uang tunai yang pernah diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ditengarai bisa menjadi salah satu upaya menekan perilaku gratifikasi.

"Ide pembatasan transaksi tunai itu saya kita bisa diadoption, karena upaya memberantas korupsi harus dilakukan dengan banyak cara agar perilaku buruk bisa ditekan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (20/7).

Saut mengatakan, terjadinya perilaku koruptif karena masih rendahnya karakter kesadaran seseorang untuk anti korupsi. Sehingga untuk menciptakan budaya anti korupsi perlu perubahan karakter tersebut. Sementara saat ini kata Saut, Indonesia tengah menuju pembentukan karakter bangsa tanpa korupsi.

"Ibarat kita lagi buat bangunan, kita masih kocar-kacir, ada yang enggak sabar, ada yang sembrono," katanya.

Saut juga menilai, pembatasan transaksi tunai bisa menjadi bagian struktur dasar bangunan mendorong pembentukan karakter atau prilaku korupsi tersebut. Sehingga ia berharap, rencana pembatasan tersebut bisa terealisasikan.

"Nah pembatasan jumlah transaksi itu salah satu upaya, sampai nanti suatu saat dicapai kestabilan perilaku relatif banyak warga sudah menyensor dirinya masing-masing agar tidak korup," jelasnya.

Sebelumnya, KPK dan PPATK mengimbau agar RUU pembatasan Transaksi Uang Tunai ini kembali dibahas. Hal ini perlu, mengingat terus meningkatnya sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang kerap menggunakan uang tunai. Ia mencontohkan kasus gratifikasi yang ditangani KPK yang hampir sebagian besar dilakukan menggunakan uang tunai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement