Senin 25 Jul 2016 18:43 WIB

‎Ahok Yakin Raperda Reklamasi tak Bermasalah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Ahok
Foto: setkab.go.id
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakin tidak ada masalah dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi.

"Saya kira bagus, tidak ada masalah. Soal raperda tidak ada yang sensitif, mengikuti norma, dan tidak ada yang diperdebatkan," ujar Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/7).

Ahok melanjutkan, Raperda reklamasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ahok berkukuh berhak mengeluarkan izin reklamasi.

Menurutnya hal itu sudah diatur di undang-undang bahwa gubernur bisa menerbitkan izin reklamasi. Dia pun yakin kalau sudah diatur di Pergub, maka tidak akan mudah diubah.

"Ini ada dasarnya, perjanjian kerja sama 1997. Diubah susah. Perlu persetujuan mayoritas anggota DPRD dan gubernur," katanya.

Ahok menyebut berdasarkan Keputusan Presiden dan perjanjian 1997, pengembang reklamasi wajib memberikan kontribusi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lah yang menyebut angka kontribusi tersebut.

Sebab jika tidak, maka akan menjadi angka liar dan menjadi 'berbahaya' apabila gubernurnya tidak jujur. Angka tersebut pun sudah ada perjanjian dengan para pengembang. Para pengembang maupun Pemprov DKI berani tanta tangan dalam perjanjian tersebut lantaran kewajiban yang ada di dalamnya sangat jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement