Ahad 24 Jul 2016 16:03 WIB

Terpidana Mati Perempuan Dipindahkan ke Nusakambangan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Angga Indrawan
Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Menjelang pelaksanaan eksekusi tahap III di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap, terpidana mati kasus narkoba Merry Utami yang sebelumnya menjalani hukuman kurungan di LP Wanita Tangerang dipindahkan ke LP di Nusakambangan. Rombongan terpidana yang menggunakan mobil Minibus Transpas milik Kemenkumham disertai beberapa mobil lain, tiba di dermaga penyeberangan Wijayapura Ahad (24/7) pukul 04.30.

Menurut beberapa saksi, begitu tiba di dermaga rombongan langsung masuk ke halaman dalam dermaga untuk kemudian naik ke Kapal Pengayoman IV yang sudah disiapkan sebelumnya. Belum diketahui apakah pemindahan ini terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati tahap III yang akan dilaksanakan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Kepala LP Batu Nusakambangan yang juga merupakan Koordinator LP se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, mengaku tidak tahu alasan pemindahan terpidana mati Merry Utami ke Nusakambangan. "Kami tidak tahu alasan pemindahan tersebut karena kami hanya menerima saja," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya.

Dia hanya mengatakan, karena di Nusakambangan tidak ada LP khusus wanita, maka Merry Utami akan dipisahkan dengan napi lainnya. Dia akan menempati sel tersendiri di LP Besi, yang merupakan salah satu LP di Nusakambangan.

Selain itu Abdul Aris menyatakan, sesuai prosedur yang berlaku maka Merry sebagai napi yang baru dipindahkan ke Nusakambangan harus menempati sel isolasi untuk sementara waktu. Hal ini dimaksudkan sebagai masa pengenalan terhadap lingkungan yang baru.

Merry Utami ditangkap petugas di Bandara Soekarno Hatta pada 31 Oktober 2001, karena kedapatan membawa narkotika jenis heroin seberat 1,1 kg. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang bulan Mei 2002 dan menvonis Merry dengan hukuman mati. Putusan ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Tangerang.

Sebelumnya, Merry juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2003. Namun majelis hakim agung yang menyidangkan kasus ini, juga menolak permohonan kasasi tersebut.  

Sementara dari pengamatan di lokasi dermaga Wijayapura yang menjadi satu-satunya dermaga resmi penyeberangan ke Nusakambangan, situasi pengamanan di dermaga tersebut masih belum menunjukkan terjadinya peningkatan yang berlebihan. Meski demikian, beberapa petugas polisi bersenjata mulai ditempatkan di kantor dermaga tersebut. Dalam kondisi normal, petugas yang berjaga di kantor dermaga dalam dilakukan oleh pertugas keamanan internal lembaga pemasyarakatan. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement