Sabtu 23 Jul 2016 22:30 WIB

Belum Ada Penindakan di Uji Coba Sistem Ganjil-Genap

Rep: c39/ Red: Hazliansyah
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan stiker ganjil genap berhologram di Jakarta, Kamis (7/3).   (Republika/Prayogi)
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan stiker ganjil genap berhologram di Jakarta, Kamis (7/3). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uji coba penerapan ganjil-genap akan dilaksanakan mulai 27 Juli 2016 sampai 26 Agustus 2016 mendatang. Selama masa uji coba tersebut polisi tidak akan memberlakukan sanksi tilang pada pengendara yang melanggar sistem pengganti 3 in 1 tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, selama masa uji coba tersebut para pelanggar hanya akan diberi surat teguran.

"Saat uji coba, disimpang saat traffict light bewarna merah, petugas Dishub akan menghampiri kendaraan yang berhenti, memberikan flyer dan menjelaskan perihal sistem ganjil-genap," kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7).

Selain petugas Dishub tersebut, kata Budiyanto, polisi juga akan menghampiri kendaraan yang berhenti di lampu merah lalu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan.

"Jika plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan, pengendara akan diberikan surat teguran. Belum diberlakukan penindakan," ucap dia.

Namun jika pengendara diketahui melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas lain maka akan ditindak.

"Jika ada indikasi pemalsuan STNK dan pelat nomor kendaraan, maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement