Jumat 22 Jul 2016 16:01 WIB

Usai Diperiksa KPK, Hakim Penyidang Saipul Jamil Irit Bicara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sahlan Efendi (kanan) bersama Hakim Jootje Sampaleng (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sahlan Efendi (kanan) bersama Hakim Jootje Sampaleng (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jootje Sampaleng, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara pedangdut Saipul Jamil, diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Jumat (22/7). Ia diperiksa atas perkara suap yang dilakukan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah kepada panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.

Jootje diperiksa KPK bersama tiga hakim lainnya, Hasoloan Sianturi, Dahlan dan Sahlan Effendi. Namun, saat dikonfirmasi terkait pemberian suap tersebut, Jootje enggan menjawab.

"Belum, enggak tahu, belum," kata Jootje setelah keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menyatakan pemeriksaan keempat hakim itu merupakan pendalaman kasus tersebut. Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan hakim dalam kasus itu.

"Sejauh ini belum (ada indikasi keteelibatan hakim)," kata Priharsa.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yaitu panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi, dua advokat atas nama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntutnya selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keinginan Saipul rupanya dikabulkan, stelah dia hanya hanya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement