Kamis 21 Jul 2016 22:55 WIB

Cerita Perempuan Malaysia Berbohong demi Menyusul Suami ke Indonesia

Indonesia-Malaysia (Ilustrasi)
Indonesia-Malaysia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Ami Jennifer mengaku terpaksa berbohong mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena sudah menikah dengan suaminya asal Bugis. Ia adalah satu dari lima orang yang terbukti bukan WNI saat diinterograsi Tim Satgas Perlindungan WNI.

Kepada petugas Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu di Kuala Lumpur, Ami mengaku suaminya memberi tahu sudah menunggunya di Nunukan. Sambil menggendong bayinya yang berusia kurang dari satu tahun, Ami dengan menunduk dan berlinang air mata sedih mengatakan, "Suami saya pada akhir 2015 telah dideportasi ke Indonesia dan saat ini menunggu di Nunukan."

"Oleh karenanya saya berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan dokumen SPLP untuk menjumpai suami saya itu di Nunukan," ucap Jennifer.

Sebanyak 190 WNI yang dinilai bermasalah dan dikategorikan ilegal oleh pemerintah Malaysia sedang menjalani proses pemulangan ke Nunukan, Indonesia melalui Tawau, Sabah.

"Hari Senin (22/2), para WNI tersebut telah dibantu pengurusan pemulangannya," demikian keterangan Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu di Kuala Lumpur, Selasa (21/7).

WNI yang dipulangkan kali ini pada umumnya terlibat dalam pelanggaran imigrasi dengan masa tahanan kurang dari enam bulan karena paspor/visa telah habis masa berlaku (150 orang), masa tahanan hingga sembilan bulan karena tidak punya paspor (32 orang), terlibat kejahatan dengan masa tahanan sampai dengan dua tahun karena memakai narkoba (empat orang), pencurian (tiga orang) dan tabrak lari menyebabkan kematian (satu orang).

Para WNI tersebut sebagian besar mengakui terus terang kepada Tim Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu, mereka berniat akan berusaha kembali ke Sabah dengan alasan keluarga ataupun kesulitan mendapatkan pekerjaan di Indonesia.

Sampai Februari 2016, KJRI Kota Kinabalu telah memulangkan WNI dari Penjara Imigrasi berjumlah 283 orang. Sepanjang 2015, KJRI berhasil memulangkan total berjumlah 2.753 WNI bermasalah.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan menjelaskan lebih lanjut bahwa Tim Satgas memang harus lebih cermat dan teliti dalam melakukan interview dan atau verifikasi kepada tahanan imigrasi yang akan dideportasi. "KJRI tidak boleh menerbitkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) kepada para tahanan yang asalnya dari negara lain," tegasnya.

Irfan menjelaskan pada umumnya yang mencoba mendapatkan SPLP itu adalah para pria atau wanita warga negara asing yang telah menikah dengan WNI dan tidak ingin dipisahkan ketika dideportasi. Untuk itu, lanjut dia, kepada mereka selalu dinasehati agar pulang dulu ke negara asal dan kemudian datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan visa yang benar untuk bergabung kembali dengan suami atau istri mereka.

(Baca Juga: 190 WNI Bermasalah akan Dipulangkan dari Malaysia)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement