REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan DPP Partai Demokrat siap memberikan bantuan hukum untuk Ramadhan Pohan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
"Kami bantu kalau yang ini, tetapi kalau korupsi tidak dibantu," kata Ruhut Sitompul di sela-sela kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/8).
Ia menuturkan apa yang menimpa Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu bukan kasus terkait tindak pidana korupsi atau karena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga kemungkinan besar Demokrat akan memberikan bantuan hukum kepada Ramadhan Pohan.
Namun demikian, Ruhut Sitompul juga meminta Ramadhan Pohan tidak lupa introspeksi diri atas kasus yang menimpanya karena kasus yang kini dihadapi Ramadhan Pohan sudah banyak terjadi. "Ini kan karena dana yang dipinjam untuk kepentingan saat kampanye pilkada wali kota Medan," ujar Ruhut.
Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dengan dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana yang dipinjam untuk kepentingan kampanye pilkada wali kota Medan.
Ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan Pohan (RP) dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Pihak pertama atas nama LHH Sianipar yang meminjamkan uang sebanyak Rp4,8 miliar kepada Ramadhan Pohan dengan janji pengembalian selama satu minggu.
Untuk meyakinkan korban, mantan anggota DPR RI tersebut menyerahkan cek dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan. Namun cek tersebut dicairkan, ternyata dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan politisi Partai Demokrat tersebut.
Pihak kedua atas nama M Simanjuntak yang meminjamkan dana sebanyak Rp10,5 miliar. Peminjaman tersebut dilakukan dengan cara serupa yakni penyerahan cek yang tidak memiliki dana.
Setelah menerima pengaduan kedua korban, Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil Ramadhan Pohan untuk dimintai keterangan. Namun dalam dua kali pemanggilan, Ramadhan Pohan tidak hadir ke Mapolda Sumatera Utara dengan alasan sakit.
Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil paksa Ramadhan Pohan dengan menjemput ke rumahnya di Jakarta untuk menghadiri pemeriksaan.