REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pencabulan sekaligus pedangdut, Saipul Jamil selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (21/7). Ia keluar Gedung KPK pada pukul 16.00 WIB, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dirinya di PN Jakarta Utara untuk Panitera Pengganti, Rohadi.
Sama seperti di pemeriksaan sebelumnya, Saipul engganberbicara terkait kasusnya. Ia hanya meminta doa agar dirinya bisa bebas dari kasus suap yang juga telah menjarat kakaknya, Samsul Hidayatullah.
"Pokoknya mohon doanya saja. Semoga, kasus ini bisa selesai dengan baik. Saya bisa bebas, abang bisa bebas. Semuanya bisa bebas. Itu saja," ujar Saipul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).
Begitu pun saat disinggung soal uang suap Rp 250 juta yang diberikan pengacaranya kepada Rohadi, Bang Ipul, begitu ia disapa enggan merespon. Meski berkali-kali disinggung mengenai hal tersebut.
"Wassalamualaikum yah, salam buat penggemar saya, Assalamualaikum. Makasih ya teman-teman," ujarnya.
Diketahui, Saipul kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (21/7). Adapun kedatangan Ipul di KPK terkait kasus ini merupakan yang ketiga kalinya.
Sedianya, pada Rabu (20/7) kemarin, jadwal pemeriksaan ketiga bagi Saipul, namun ia tidak hadir dan batal diperiksa. Sementara, dalam pemeriksaan dua sebelumnya, Saipul dicecar terkait sumber uang yang diduga untuk suap kepada Rohadi. Namun, tak banyak yang dikatakan Saipul terkait dua pemeriksaannya tersebut.
Sementara, pengacara Ipul, Tito Hananta seusai pemeriksaan kliennya pada Senin (18/7) kemarin mengatakan Saipul dicecar penyidik terkait komunikasi dengan pihak Majelis Hakim maupun panitera PN Jakut yang menangani perkara pelecahan pria di bawah umur. Tito membantah, ada jalinan komunikasi antara Ipul dengan pihak-pihak dan janji-janji pemberian uang itu.
"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Tito.
Ia melanjutkan, termasuk dengan sumber uang yang diduga digunakan untuk menyuap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi, Tito mengakui kalau uang itu uang Ipul. Namun dia membantah, jika Ipul itu tahu kalau ternyata uang yang semula ditujukan guna dana operasional proses hukum di PN Jakut digunakan untuk menyuap. Menurut Tito, pengeluaran dana operasional itu diserahkan juga kepada kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Tito menambahkan, Ipul hanya mengetahui uang yang digunakan kakaknya itu untuk keperluan-keperluan sehari-hari persidangan. Seperti bayar pengacaranya, bayar saksi ahli, dan operasional persidangan lain. Namun, Tito mengaku, Ipul tidak tahu secara detil tiap pengeluaran itu.
"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (uang) ke Samsul. Ada desakan dari Bertha ke Samsul. Tapi Bang Ipul nggak tahu (Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang. Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.