REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dilakukan karena pihak pengelola terbukti melakukan wanprestasi.
"Kami sudah mempunyai dua bukti berupa hasil audit yang membuktikan bahwa dua pengelola TPST Bantar Gebang telah melakukan wanprestasi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
(Baca Juga: Pemprov DKI Putuskan Kontrak TPST Bantargebang)
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, dengan adanya kedua bukti audit tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola TPST Bantar Gebang. "Bukti-bukti itu kami dapat dari instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PriceWaterhouse Coopers yang merupakan auditor internasional. Hasil audit keduanya menyatakan PT GTJ dan PT NOEI melakukan wanprestasi dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang," ujar Ahok.
Untuk memutuskan kontrak dengan pihak pengelola, dia mengaku sengaja menunggu hasil audit dari auditor independen, agar dasar hukum pemutusan kontrak kerja sama tersebut lebih kuat. "Kami juga melibatkan auditor independen untuk ikut melakukan audit supaya dasar hukumnya lebih kuat. Kami berpikir kalau cuma satu auditor, yaitu BPK, mungkin tidak akan cukup untuk dijadikan dasar hukum, makanya kami libatkan auditor independen," ungkap Ahok.
Pemprov DKI resmi memutuskan kontrak kerja sama dengan dua pengelola TPST Bantar Gebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI. Dengan diputuskannya kontrak kerja sama tersebut, maka selanjutnya pengelolaan tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Bekasi itu diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.
(Baca Juga: Pemprov DKI Periksa Proyek Pengelolaan TPST Bantargebang)