Kamis 21 Jul 2016 00:41 WIB

Meski jadi Tersangka, Ramadhan Pohan Tetap Bantah Terlibat Kasus Penipuan

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan membantah keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikannya tersangka. Dalam kasus tersebut, ia dilaporkan seseorang yang mengaku ditipu olehnya sebesar Rp4,5 miliar.

"Saya tidak ada terikat perjanjian utang piutang, baik secara lisan maupun tertulis dengan siapa pun, apalagi uang Rp 4,5 miliar," kata Ramadhan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Rabu (20/7).

Ramadhan Pohan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut selama lebih dari 12 jam. "Pada panggilan pertama dan kedua, saya tidak hadir karena dalam keadaan sakit dan kali ini dipanggil untuk dimintai keterangan saja," ujarnya.

Menurut Ramadhan, ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia pun berjanji akan memenuhi panggilan selanjutnya. "Nanti kalau ada panggilan lagi saya datang untuk memenuhi panggilan. Sebagai warga negara yang baik, ya harus datang," kata Ramadhan.

Usai menjalani pemeriksaan hari ini, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut tidak menahan Ramadhan Pohan. Meski begitu, Ramadhan menyatakan kesiapannya jika nanti penyidik menahannya. "Seandainya saya jadi tersangka, saya siap ditahan," ujar dia.

Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar. Ia dijemput dari rumahnya di Jakarta dan dibawa ke Mapolda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB. Penjemputan ini dilakukan setelah dia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.

Baca juga, Dikabarkan Ditangkap Polisi, Ramadhan Pohan Bilang Ada Modus.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyebut, uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015 atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Saat itu, lanjut Rina, Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan dan menjadi inti dari pelaporan yang dibuat LHH Sianipar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement