Sabtu 21 Aug 2021 08:59 WIB

KPK Eksekusi Mantan Anggota DPR RI Partai Demokrat

Amin Santono terbukti terima suap Rp 3,3 miliar terkait suap DAK RAPBN 2018.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus tindak korupsi, Amin Santono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/8).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus tindak korupsi, Amin Santono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penerima suap terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018, Amin Santono. Mantan anggota komisi XI DPR RI itu dijebloskan ke lapas Klas IA Sukamiskin.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," kata Plt Juru BIcara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (21/8).

Baca Juga

Eksekusi politikus partai Demokrat itu berdasarkan putusan peninjauan kembali MA RI Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas nama Terpidana Amin Santono dalam perkara perkara suap dana perimbangan daerah.

Ali mengatakan, Amin Santono sebelumnya sempat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun upaya hukum lanjutan itu ditolak sehingga putusan yang berlaku adalah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.

Sebelumnya, Amin Santono divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Amin juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor menilai Amin Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan gabungan beberapa kejahatan. Sebagai pertimbangan hakim, Amin dinilai tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme selaku anggota DPR.

Amin Santono terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Dia menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Uang juga diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement