Rabu 20 Jul 2016 19:57 WIB

Rekanan Pemprov DKI Diminta Kosongkan TPST Bantargebang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kebakaran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kebakaran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku sudah menyurati PT Godang Tua Jaya dan JO PT Navigat Organic Energy Indonesia (GTJ JO NOEI) mengenai pengakhiran kerja sama pengelolaan dan pengoperasian TPTS Bantar Gebang.

Isnawa mengatakan, isi surat itu berupa pemberitahuan GTJ JO NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam SP 1, SP 2 dan SP 3. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta segera mengambil alih seluruh pengoperasian TPST Bantar gebang.

"GTJ JO NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian (19 Juli)," katanya, Selasa (20/7).

Isnawa menyebut dalam jangka waktu paling lambat 30 hari usai penyerahan surat penghentian kerja sama itu, semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan TPST yang sah wajib membuat berita acara serah terima pekerjaan.

"Wajib membuat berita acara serah terima pekerjaan sampai dengan tanggal pengakhiran kerja sama atau kontrak dan wajib dihadiri saksi minimal dua orang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement