Rabu 20 Jul 2016 18:10 WIB

Kuasa Hukum Jessica Kecewa Air dalam Teko tak Diperiksa

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
 Terdakwa kasus pembunah Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunah Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku kecewa tidak ada pemeriksaan terhadap air panas dalam teko yang digunakan untuk menuang dalam gelas Es Kopi Vietnam yang disajikan untuk korban Wayan Mirna Salihin. Menurutnya, ada kemungkinan sianida berasal dari air teko yang dibawa bartender Kafe Oliver.

"Kalau sisa air di teko tak diperiksa, bagaimana kita tahu asalnya sianida itu," kata dia usai persidangan lanjutan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

(Baca juga: Jessica Pernah Bertanya Tentang Klinik di GI)

Menurutnya, seharusnya penyidik juga memeriksa sisa air panas dalam teko yang dituangkan di gelas Es Kopi Vietnam itu. Sayangnya, air panas dalam teko tersebut tidak diperiksa, apalagi diamankan.

 

"Mestinya itu yang diamankan dan diperiksa. Bisa saja, ada kemungkinan sianida itu dari teko," ujar Otto.

Selain itu, ia juga mengaku kecewa, beberapa barang bukti yang tercantum dalam berita acara perkara (BAP) sejumlah saksi tidak dapat dihadirkan di persidangan. Sehingga, ia menyebut, ada cacat di persidangan Jessica.

"Waktu berkas perkara diserahkan dari polisi ke jaksa, barang buktinya kan ada. Ternyata tadi pas kita dengar, jaksa tak berhasil menunjukkan barang bukti tersebut," tutur Otto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement