Rabu 20 Jul 2016 13:36 WIB

DKI Tambah Jumlah Keluarga Penerima Kompensasi TPST Bantargebang

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kebakaran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kebakaran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menambah jumlah kepala keluarga yang akan menerima dana kompensasi terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan penambahan jumlah kepala keluarga yang mendapatkan dana kompensasi yakni dari 15.000 kepala keluarga menjadi 18 ribu kepala keluarga. Penambahan alokasi dana kompensasi tersebut merupakan salah satu kebijakan yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka swakelola TPST Bantar gebang.

"Penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak yaitu dari Rp300 ribu per tiga bulan menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Isnawa mengatakan pengelolaan TPST Bantargebang akan dibuat dengan konsep ramah lingkungan dan didampingi tenaga ahli profesional di bidangnya. Kebijakan lain yang disiapkan Pemerintah DKI Jakarta adalah pemberian perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi kurang lebih 6.000 pemulung.

Pemprov DKI juga akan mengalihkan pekerja yang bekerja pada PT Godang Tua Jaya di TPST bantargebang menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan standar gaji sesuai dengan upah minimum Provinsi

DKI Jakarta dan ditambah dengan gaji ke-13 serta perlindungan dari BPJS.

Ada sekitar 315 pekerja yang bekerja pada PT Godang Tua untuk pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, yang akan direkrut Dinas Kebersihan DKI setelah pengakhiran kerja sama atau kontrak pengelolaan sampah antara DKI dan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

Dinas Kebersihan DKI telah mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama itu kepada kedua perusahaan pada 19 Juli 2016. Kebijakan selanjutnya yang disiapkan Pemerintah DKI adalah penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja, pemulung, dan warga di sekitar TPST Bantargebang. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menyediakan kendaraan pemadam kebakaran dan tempat pelayanan (service point) kendaraan sampah di TPST Bantargebang.

(Baca Juga: Pemprov DKI Periksa Proyek Pengelolaan TPST Bantargebang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement