Selasa 19 Jul 2016 17:51 WIB

Terpidana Mati Asal Medan Masuk Eksekusi Jilid Tiga

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Hukum Mati
Hukum Mati

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang terpidana mati asal Medan masuk dalam daftar eksekusi mati jilid tiga yang akan dilakukan Kejaksaan Agung tahun ini. Terpidana mati tersebut bernama Okonkow Nonsokiingleys, warga negara Nigeria yang terlibat kasus narkoba.

"Status hukumnya sudah inkrah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Selasa (19/7).

Okonkow Nonsokiingleys merupakan pelaku narkoba yang mengimpor heroin seberat 1,1 kilogram melalui bandara Polonia Medan. Ia ditangkap pada 19 Mei 2004 lalu.

Persiapan eksekusi mati ini diketahui setelah pria berusia 33 tahun tersebut dikirim ke Lapas Nusa Kambangan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan beberapa waktu lalu. Kejati Sumut dan Kejari Medan masih menunggu teknis pelaksanaan dari Kejakgung sebagai tim eksekutor dan polisi sebagai juru tembak.

"Untuk teknis kita menunggu dari Kejaksaan Agung RI," ujar Bobbi.

Menurut Bobbi, untuk Sumatra Utara, yang masuk daftar eksekusi mati baru satu dari tujuh terpidana mati. Enam orang lain, lanjutnya, masih menunggu upaya hukum selanjutnya, seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi.

"Baru satu ini terpidana mati. Kami tunggulah petunjuk dari Kejakgung nantinya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement