REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kembali membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan sisa kuota.
Proses pelunasan ini akan dibuka pada 19 hingga 22 Juli mendatang.
Pelunasan jemaah haji khusus tahap kedua sebenarnya telah ditutup pada 17 Juni 2016 dengan menyisakan kuota sebanyak 439 orang.
Sisa kuota ini diisi oleh jemaah haji khusus dalam status cadangan yang telah melunasi pada tahap 1 yang jumlahnya juga sebanyak 439 orang.
Namun, berdasarkan laporan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sampai dengan hari ini terdapat sekitar 570-an jemaah yang menunda atau membatalkan keberangkatannya. Padahal mereka sudah melakukan pelunasan biaya haji pada tahap 1 dan 2.
"Karena jumlah cadangan tidak lagi mencukupi untuk menutupi sisa kuota setelah pelunasan tahap 2, maka pelunasan haji khusus akan dibuka kembali untuk mengisi sisa kuota tersebut," kata Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU, Nur Aliya Fitra di Jakarta, Kamis (14/7).
Kesempatan pelunasan ini menurut pria yang akrab disapa Nafit, akan diberikan kepada jemaah yang mengalami kegagalan sistem pelunasan pada tahap sebelumnya, jemaah lansia minimal 75 tahun dan pendampingnya, penggabungan mahram, serta jemaah haji nomor urut berikutnya yang siap berangkat dan telah diusulkan oleh PIHK tempat jemaah mendaftar.
Nafit memastikan, akan terus memonitor pengisian sisa kuota, bahkan sampai masa pemberangkatan jemaah. "Apabila hingga masa pemberangkatan jemaah berlangsung, masih terdapat jemaah yang membatalkan, menunda, akan terus diupayakan diisi dengan mengganti jemaah tersebut baik oleh jemaah cadangan lunas maupun pembukaan kembali pelunasan sesuai dengan sisa kuota yang ada," terang Nafit.