REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Murthi mengakui bahwa aset milik kliennya ada yang dibeli dari Agung Podomoro.
"Iya betul (dari Agung Podomoro), bahwa apartemen properti itu dibeli dengan virtual account, terus ada yang dicicil beberapa kali jadi ada yang dibeli, dicicil 40 kali," kata Krisna Murti seusai mendampingi pemeriksaan Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di gedung KPK Jakarta, Kamis (14/7).
KPK menyangkakan Sanusi dalam dua perkara, pertama adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang sejak 30 Juni 2016 berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sanusi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
"Harta Bang Uci ada beberapa, ada bergerak dan tidak bergerak misalnya rumah, apartemen, mobil di daerah (Jakarta) Selatan, ada yang di daerah (Jakarta) Barat, macam-macam," ujarnya.
Menurut Krisna, KPK saat ini masih mendaftarkan harta miliki Sanusi yang diduga bersumber dari tindak pidana.
"Sekarang ini kan dalam status quo, semua (aset) dari hasil usaha yang menurut mereka (KPK) berasal dari hasil tindak pidana atau tidak," ucapnya.
Terkait keterlibatan Sanusi dalam proyek pengadaan di dinas-dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta, Krina mengaku hal itu hanya dugaan KPK.
"Itu kan baru dugaan saja. Mungkin ada beberapa temannya Bang Uci yang jadi rekanan Pemda. Dianggap (oleh penyidik) mendapat proyek-proyek tersebut ada sentuhan tangan Bang Uci. Itu kan dugaan saja. Kita sampaikan kita tidak pernah tahu. Teman ya teman saja, mereka mendapat proyek kita, kita tidak pernah tahu," jelasnya.
Apalagi menurut Krisna, Sanusi baru menjabat sebagai Ketua Komisi D bagian pembangunan di DPRD DKI Jakarta pada 2014 meski Sanusi sudah menjadi anggota DPRD sejak 2009.
"Artinya begini, proyek yang didapat itu tahun berapa? Bang Uci jadi Ketua Komisi D tahun berapa? Dia kan baru jadi Ketua Komisi D tahun 2014. Kalau tidak salah proyek itu tahun berapa sih? (Proyek) itu 2012, Bang Uci belum jadi ketua Komisi D," katanya.