REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sehari sebelum Lebaran Idul Fitri 1437 tepatnya saat malam takbiran (4/7), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
Penertiban tersebut dilakukan di Pasar Kebon Kembang, Jalan M. A. Salmun serta Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor dan dilakukan operasi gabungan pada hari ini (14/7).
Terkait penataan tersebut, Pemkot Bogor membuat tim invenstigasi untuk menertibkan para PKL. "Mengenai adanya oknum aparat yang mem-backingpara PKL, tim investigasi sudah turun ke lapangan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya saat melakukan operasi gabungan penertiban PKL, Kamis (14/7).
Dia menegaskan, jika terdapat oknum dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Satpol PP pasti akan ditindak. Selain itu jika oknum tersebut dari TNI maka pihak TNI yang bisa menindak.
"Begitu pula jika dari polisi maka kepolisian yang akan menindak. Semuanya dikembalikan ke masing-masing," tutur Bima.
Dia mengungkapkan, operasi gabungan tersebut akan difokuskan selama sepuluh hari kedepan dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak terkait. Bima menilai, penertiban PKL juga tidak mungkin semuanya direlokasi.
"PKL ada yang direlokasi ada yang tidak, terutama pedagang bar. Mana mungkin direlokasi," ungkap Bima.
Tempat relokasi akan dilakukan di Pasar Kebon Kembang yang masih tersedia banyak kios kosong. Selain itu, Pasar Merdeka dan Pasar Jambu Dua juga menjadi tempat relokasi.
Harga sewa juga mendapatkan toleransi bagi PKL yang ditertibkan. "Silakan mereka masuk ke pasar-pasar yang sudah disediakan. Kalau soal harga nanti bisa dibicarakan," jelas Bima.