REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengikuti prosedur yang berlaku jika hendak membatalkan reklamasi Pulau G. Ia meyakini reklamasi baru bisa dihentikan dengan izin presiden. Ahok pun menuding Rizal melangkahi kewenangan presiden.
"Jangan cengeng, ini kan proses hukum. Anda kalau cuma ngomong doang di media memutuskan membatalkan sebuah izin (reklamasi Pulau G--Red), ya harus tertulis dong," katanya, di Balai Kota, Kamis (14/7).
Ahok merasa sulit percaya jika Rizal tak membuat surat tertulis perihal pembatalan reklamasi. Ia beralasan, bisa saja wartawan yang mengutip pernyataan Rizal salah tulis.
"Apa wartawan salah kutip apa dia (Rizal) salah ngomong. Kan bisa saja. Kan enggak tertulis toh," ujarnya.
Diketahui, Agung Podomoro Land (APL) merupakan induk perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang memegang izin reklamasi pulau G. Pihak APL mengaku belum menerima surat pembatalan reklamasi. Sedangkan, Rizal menyebut pembatalan reklamasi karena mengganggu kabel listrik PLN, pipa gas PGN, dan merusak biota laut.
Adapun Ahok menyatakan pembangunan reklamasi Pulau G adalah yang paling taat aturan dibanding pulau-pulau reklamasi lainnya.