Rabu 13 Jul 2016 16:45 WIB

KPK Diminta Buktikan TPPU Sanusi Sebagai Penyelenggara Negara

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar hukum pidana Chaerul Huda menilai KPK sulit membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. 

"Kalau dalam kasus Sanusi, harus pidana asal (kasus suap) ke TPPU, nggak bisa sebalikanya, TPPU ke pidana asal," papar Choirul, Rabu (13/7).

Chairul merasa yakin jika dugaan TPPU ini disematkan bukan bersandar pada pidana suap. KPK sambung dia, harus dapat membuktikan TPPU itu berkaitan dengan Sanusi yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kalau pun tidak sebagai penyelenggara negara,   pemberian itu harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah atau keuangan negara.

 

Sebelumnya, Menurut pengacara Sanusi, Krisna Murti mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka kedua yang disandang kliennya tersebut.

"Kita langsung ketemu dengan bang Uci. Bang Uci sendiri bingung," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7).

Ia mengatakan, pasca penetapan itu pihaknya langsung menelusuri Krisna aset-aset milik Sanusi. Tujuannya, untuk mengkonfirmasi dugaan pencucian uang itu.

Tetapi kata dia, pihaknya justru tidak menemukan indikasi pencucian uang tersebut. Sehingga dirinya pun mempertanyakan dasar penyidik KPK dalam menetapkan politikus Gerindra tersebut sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement