REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perusahaan di Yogyakarta yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya pada Lebaran tahun ini relatif banyak. Jika pada H-3 lalu ada tiga perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR pada karyawannya, kali ini ada dua perusahaan lagi yang dlaporkan belum membayarkan kewajibannya pada karyawan tersebut.
"Ada tambahan laporan lagi jadi ada lima perusahaan yang dilaporkan belum bayar THR ada karyawannya," ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Mochtar, Senin (11/7).
Menurutnya, pihaknya baru menerma laporan dari pihak karyawan dan belum melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan. "Dalam waktu dekat tim kami akan melakukan klarfkasi langsung ke perursahaan, apakah ada yang sudah dibayar atau belum," ujarnya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Sanksi yang disiapkan apabila perusahaan tak mau membayar THR adalah PPNS akan memberi peringatan lisan. Jika tak ada komitmen membayar, PPNS akan membuat berita acara yang berujung peringatan tertulis.
"Jika peringatan tersebut tak juga diindahkan, Dinsosnakertrans akan membawa ke meja hijau untuk disidang di Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.
Sementara bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, lima perusahaan yang doilaporkan belum membayarkan THR tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya jasa, biro pariwisata, dan penyedia jasa alih daya yang diketahui memiliki cukup banyak karyawan.
"Kami akan klarifkasi dan konfrmaasii ke perusahaan secepatnya," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengatakan, kasus perusahaan yang enggan membayar THR terus berulang tiap tahunnya. Dia berharap pemerintah mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang melalaikan hak bagi pekerjanya. "Tahun kemarin ada kasus serupa, kami harap pemerintah mau intervensi dan mengambil langkah tegas," sebutnya.