Senin 11 Jul 2016 02:45 WIB

PPP: Dewan Pengawas untuk Densus 88 tak Perlu

Rep: Eko Supriyadi/ Red: M Akbar
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wacana dibentuknya Dewan Pengawas untuk Detasemen Khusus 88 Antiteror masih menjadi perdebatan, khususnya menjelang revisi UU Terorisme. Arsul Sani, anggota Komisi III dari fraksi PPP menilai Dewan Pengawas tidak diperlukan untuk Densus.

Meski, PPP melihat perlu adanya pengawasan secara khusus terhadap proses penegakan hukum terkait terorisme oleh Polri. ''Namun tidak perlu dengan dewan pengawas khusus yang dibentuk dengan struktur dan birokrasi baru dan dengan anggaran yang besar,'' kata Arsul, saat dihubungi di Jakarta, Ahad (10/7).

Menurutnya, pengawasan tersebut dengan mengambil model Tim Was BIN yang terdiri dari para anggota DPR dibawah UU Intelejen Negara. Jadi PPP lebih memilih untuk mengusulkan agar Tim Was Terorisme tersebut terdiri dari para anggota DPR.

Tim Pengawas tersebut memang belum dapat dinilai efektifitas kerjanya karena baru beberapa bulan dibentuk. ''Namun diberi ketentuan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan ini, DPR dapat melibatkan peran serta masyarakat,'' ucapnya.

Wacana Dewan pengawas ini memang masih tarik menarik antara DPR dan Polri. Walaupun sikap resmi Polri nanti baru diketahui dalam pembahasan substansi. Namun, Kapolri terpilih Tito Karnavian menyatakan tidak setuku waktu mengikuti fit and proper test calon Kapolri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement