Ahad 10 Jul 2016 16:39 WIB

KPK Usulkan Pembatasan Transaksi Tunai untuk Cegah Korupsi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Logo KPK
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah kasus gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkat. Dalam hitungan enam bulan terakhir saja, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo Cs melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) lantaran kasus dugaan suap. Hal ini pun membuat usulan pembatasan transaksi uang tunai kembali perlu dibahas kembali.

“Sebaiknya batasan transaksi uang tunai itu dibahas kembali,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang melalui pesannya, Ahad (10/7).

Meski tidak berdampak signifikan, tetapi Saut mengatakan pembatasan transaksi uang tunai menjadi salah satu cara mencegah perilaku korupsi salah satunya suap.  Hal ini karena menelurusi aliran uang tunai tersebut tidaklah sederhana. “Mengikuti kemana arah uang itu tidak sederhana, itu sebabnya yang terbaik pembatasan transaksi tunai dapat membantu menurunkan perilaku korupsi, meski ia hanya salah satu cara saja,” ujar Saut.

Ia mengungkap, untuk mencegah perilaku korupsi haruslah diperlukan berbagai cara dan semuanya harus bersinergi. Hal ini karena, semakin hari modus perilaku korupsi juga terus berkembang. “Sebab tidak ada satu cara memberantas korupsi karena korupsi adalah masalah complex, bahkan perlu banyak inovasi naik secara teknologi dan managemen,” katanya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengusulkan pembatasan transaksi uang tunai yakni maksimal sebesar Rp 100 juta. Usulan itu pun ditindaklanjuti Pemerintah dan DPR dengan dibahasnya menjadi Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Tunai, meskipun hingga saat ini belum juga disahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement