Rabu 06 Jul 2016 12:28 WIB

Napi di Wilayah Sumut Paling Banyak Dapat Remisi Idul Fitri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Narapidana melaksanakan shalat Idul Fitri (ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Narapidana melaksanakan shalat Idul Fitri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam se-Indonesia mendapatkan pengurangan hukuman pidana atau remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1437 H yang jatuh pada Rabu, (6/7) hari ini.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M Akbar Hadiprabowo mengatakan dari jumlah pemberian remisi tersebut, diketahui narapidana di wilayah Sumatera Utara paling banyak yang memperoleh remisi yakni sebanyak 6.765 narapidana.

"Yakni penerima remisi RK-1 6.658 orang dan remisi RK-2 atau langsung bebas saat mendapat remisi Hari Raya sebanyak 107 orang," ujarnya, Rabu (6/7).

Akbar melanjutkan, disusul wilayah lain yakni Kantor Wilayah Jawa Barat berjumlah 5.915 narapidana yang terdiri dari RK-1 5.852 orang dan RK-2 63 orang. Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana dengan RK-1 5.566 orang dan RK-2 62 orang.

Dari total 63.170 itu terdiri dari 62.470 napi mendapat Remisi Khusus (RK) 1 atau masih menjalani sisa pidana. Sementara, napi yang mendapatkan Remisi RK-2 atau narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Lebaran berjumlah 700 orang.

Ia mengungkapkan narapidana yang menerima remisi pada tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu yakni 54.434 narapidana dari total penghuni 174.798 saat itu.

"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu," katanya.

Sementara itu berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016 jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini ada 198.911, yang terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.

Adapun pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tersebut diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Yakni diantaranya memenuhi persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/ Rutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement