REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam mendapatkan pengurangan hukuman pidana atau remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1437 H yang jatuh pada Rabu, (6/7) hari ini. Dari jumlah tersebut, 700 diantaranya langsung bebas pada Hari Raya Lebaran ini.
"Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di Lapas dan Rutan di Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, M Akbar Hadiprabowo dalam siaran persnya pada Rabu (6/7).
Akbar mengatakan, rincian dari penerima remisi tahun ini sebanyak 62.470 napi mendapat Remisi Khusus (RK) 1 atau masih menjalani sisa pidana. Sementara, napi yang mendapatkan Remisi RK-2 atau narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Lebaran berjumlah 700 orang.
Akbar mengungkapkan narapidana yang menerima remisi pada tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu yakni 54.434 narapidana dari total penghuni 174.798 saat itu.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016 jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini ada 198.911, yang terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.