REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengedar sabu MF atau biasa dijuluki 'Jenderal' ditangkap di rumahnya di Jalan Bedeng III RT 09 RW 10 No 21 Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/6). 'Jenderal' kedapatan memiliki sabu seberat 23,47 gram yang dibungkus di dalam 68 plastik bening.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, 'Jenderal' memperoleh hasil penjualan narkoba sebanyak Rp 2 juta. Sabu tersebut didapat dari tersangka AF dan J yang juga ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Batu Alam Poncol Condet, Jakarta Timur.
"Polsek Tebet telah menangkap tiga tersangka kasus narkoba. Yang pertama pada tanggal 30 Juni sekitar jam sembilan pagi, kami melakukan penangkapan terhadap MF alias Jenderal," kata Kapolsek Tebet Kompol Nurdin A. Rahman di Polsek Tebet, Senin (4/7).
Nurdin mennjelaskan, dari kedua tersangka AF dan J disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,86 gram, handphone merk samsung, serta sebuah timbangan digital. "Kemudian, dapat informasi bahwa narkoba-narkoba mereka dapatkan di Indramayu," kata dia.
Menurut Nurdin, dari setiap transaksi di Indramayu kedua tersangka tersebut mendapatkan sabu satu sampai dua ons dalam sekali kirim. Kemudian, tersangka J menyuruh tersangka AF untuk mendistribusikan lagi kepada MF alias 'Jenderal'.
"Mereka mendapatkan barang ini dengan harga per gramnya satu juta. Kemudian, oleh saudara MF alias Jendral dikemas dalam bungkusan kecil-kecil seharga 150 ribu," jelas Nurdin.
Nurdin mengatakan, tersangka 'Jenderal' sebenarnya dulu berkerja di daerah Jakarta Selatan. Namun karena terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) ia mengambil jalan pintas menghidupi keluarga dengan menjual sabu.
Nurdin menambahkan, hampir setiap dua minggu tersangka mendapatkan keuntungan uang Rp 40 juta sampai Rp 60 juta. "Hampir satu tahun mereka beroperasi," ujarnya.