REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Seluruh mobil dinas yang selama ini digunakan pejabat dan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dikandangkan. Semua mobil dinas itu dilarang digunakan untuk mudik Lebaran 2016.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan sejak 2011 pemakai mobil dinas telah terbiasa tidak menggunakan kendaraan pelat merah untuk mudik Lebaran. "Kami telah sepakat tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik sejak beberapa tahun terakhir. Apalagi tahun ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jadi ini sudah kewajiban," kata Anas di Banyuwangi, Ahad (3/7).
Ia mengatakan mulai Jumat (1/7) mobil dinas telah dikembalikan ke Pemkab Banyuwangi oleh pemakainya. Namun, kendaraan operasional khusus tetap berada di jalanan karena digunakan untuk menunaikan tugas.
"Kecuali kendaraan khusus, seperti mobil Dinas Perhubungan untuk mengatur mudik, mobil Dinas Pariwisata untuk mengatur lonjakan wisatawan saat Lebaran, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan tetap boleh digunakan karena memang untuk tugas," katanya.
Menurut Anas, kebijakan itu diambil untuk memberi contoh kepada publik bahwa birokrasi tidak semata-mata menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi. "Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa percaya kepada birokrasi, sehingga program pembangunan ke depan bisa berjalan lebih lancar," ujar mantan anggota DPR ini.
Semua mobil, tidak terkecuali yang digunakan Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wabup Yusuf Widyatmoko diparkir di kantor Pemkab Banyuwangi.