Jumat 01 Jul 2016 20:30 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Panitera Pengganti PN Jakpus

 Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso dan pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

"Pada 30 Juni 2016, sekitar pukul 18.00 tim dari KPK telah memantau di satu tempat yang akan mengadakan serah terima sejumlah uang kepada seorang yang diketahui tadi kita katakan SAN (Santoso) oleh seseorang bernama AY (Ahmad Yani), dilakukan pengejaran akhirnya sekitar pukul 18.20, SAN ditemukan di atas ojek," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/7).

Saat ditemukan, Santoso membawa amplop berisi uang mata uang asing. "(Ojek) dihentikan di daerah Matraman dan ditemukan sebuah amplop cokelat berisi dua amplop yang berisi 25 ribu dolar Singapura dan satu amplop lagi 3 ribu dolar Singapura," ungkap Basaria.

Setelah mengamankan Santoso dan pengendara ojek tersebut, KPK juga mengamankan staf pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani.

"Sesaat kemudian dilakukan pengamanan terhadap AY (Ahmad Yani) di daerah menteng yang merupakan staf dari RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah). AY adalah seorang pengacara di kantor pengacara RAW tadi. Sedangkan B sebagai pengojek sampai saat ini dilakukan pemeriksaan dan kalau sudah selesai akan dipulangkan," tambah Basaria.

Kantor pengacara Raoul A Wiranatakusumah berlokasi di Jalan Yusuf Adiwinata No 43 RT 001 RW 005 Gondangdia Jakarta Pusat. Santoso diduga menerima uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) dari Ahmad Yani terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang berperkara di PN Jakpus.

"Jadi tujuan (pemberian uang) adalah RAW merupakan penasihat hukum PT KTP agar memenangkan perkara perdata antara PT KTP sebagai tergugat dengan PT MMS di PN Jakpus. Majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima pada 30 Juni 2016," tambah Basaria.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso. "Saat ini sedang dilakukan pengembangan, anggota (KPK) masih di lapangan. Kemungkinan (pemberian) ke hakim bisa (terjadi). Sumber uang juga bisa ditemukan dari pihak yang punya perkara tapi sampai saat ini kita belum bisa mengatakan iya karena pengembangan masih berlangsung," jelas Basaria.

Sedangkan terhadap tukang ojek berinisial B, menurut Basaria ia kooperatif terhadap penyidik KPK. "(Dia adalah) tukang ojek biasa, namanya juga tukang ojek dia merasa tidak bersalah dan saat dimintai keterangan yang bersangkutan menceritakan apa yang dialaminya," ungkap Basaria.

Terkait kemungkinan hakim yang menangani perkara tersebut dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif hal itu dimungkinkan. "Kalau seandainya dibutuhkan untuk pencekalan, akan dicekal," kata Syarif.

Dalam perkara ini Santoso disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Hingga saat ini penyidik KPK masih mencari Raoul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement