Jumat 01 Jul 2016 17:46 WIB

Panitera Pengganti PN Jakpus Resmi Jadi Tersangka

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja membersihkan ruang sidang tindak pidana korupsi di Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Jumat (13/11). . (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Pekerja membersihkan ruang sidang tindak pidana korupsi di Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Jumat (13/11). . (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso (San). Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni seorang pengacara, Raoul Ardihitya Wiranatakusumah (RAW) dan stafnya Ahmad Yani (AY).

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, penyidik menyimpulkan penetapan tersangka terhadap tiga orang, yaitu saudara San, panitera pengganti PN Jakpus, RAW sebagai pengacara dan AW yang merupakan stafnya," kata komisioner KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

Dalam perkara ini, PT Mitra Maju Sukses (MMS) melayangkan gugatan terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di PN Jakarta Pusat. Demi memenangkan gugatan, RAW yang tak lain adalah pengacara PT KTP mencoba mempengaruhi putusan perkara perdata yang ditanganinya tersebut yaitu dengan memberikan suap melalui stafnya, Ahmad Yani (AY), kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso (San).

"Jadi tujuannya adalah, RAW merupakan penasihat hukum dari PT KTP, untuk memenangkan perkara perdata antara PT KTP sebagai tergugat dengan PT MMS sebagai penggugat di PN Jakpus," ucap Basaria.

 

Sebagai penerima suap, Santoso disangkakan Pasal 12 huruf a, b, c atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Raoul dan Ahmad yang berposisi sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement