Jumat 01 Jul 2016 17:33 WIB

Panitera Pengganti PN Jakpus Ditangkap KPK di Ojek Motor

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi penangkapan panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Santoso ditangkap Tim KPK pada Kamis (30/6) malam, di atas ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat.

"Pada pukul 18:20 WIB, San ditangkap diatas ojek oleh tim KPK di daerah Martaman, Jakarta Pusat," kata komisioner KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

Dari tangan Santoso, KPK mengamankan uang tunai sejumlah 28 ribu dolar Singapura yang dikemas dalam dua amplop. Satu amplop berisikan 25 ribu dolar Singapura dan amplop lainnya berisikan uang sebesar 3.000 dolar Singapura.

KPK juga mengamankan tiga orang saat penangkapan. Ketiga orang tersebut adalah panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, stafnya Raoul Ardihitya Wiranatakusumah, Ahmad Yani, dan seorang tukang ojek berinisial B. Sementara itu, Raoul Ardihitya Wiranatakusumah hingga saat ini masih masih dicari oleh KPK.

"RAW sampai saat ini masih dalam tahap pencarian oleh tim KPK," ucap Basaria. Terhadap B yang tak lain adalah tukang ojek, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. "Kalau sudah selesai akan segera dipulangkan," terang Basaria.

Penangkapan tersebut bermula pada siangnya di hari yang sama, Santoso menerima sejumlah uang dari Ahmad Yani. Uang tersebut ternyata diberikan oleh pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Ardihitya Wiranatakusumah.

Pemberian uang tersebut tiada lain agar Santoso mengupayakan pemenangan PT Kapuas Tunggal Persada dalam gugatan perkara perdata yang dilayangkan oleh PT Mitra Maju Sukses. Pemberian suap tersebut sepertinya berhasil mempengaruhi putusan hakim.

Sebab, sesaat sebelum penangkapan, majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT (KTP), dengan putusan gugatan yang dilayangkan PT MMS tidak dapat diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement